Mekanisme Penyitaan surat berharga yang tidak diperdagangkan di pasar modal, piutang, dan penyertaan modal pada perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dan Pasal 49 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Penyitaan surat berharga yang tidak diperdagangkan di pasar modal, piutang, dan penyertaan modal milik Penanggung Pajak atas Klaim Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.