Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 105

TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK ATAS JUMLAH PAJAK YANG MASIH HARUS DIBAYAR

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

Mekanisme Penyitaan surat berharga yang tidak diperdagangkan di pasar modal, piutang, dan penyertaan modal pada perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dan Pasal 49 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Penyitaan surat berharga yang tidak diperdagangkan di pasar modal, piutang, dan penyertaan modal milik Penanggung Pajak atas Klaim Pajak.

Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.