(1)
Pelaksanaan pemindahbukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (2) dilakukan dengan menyampaikan:
a.
permintaan pencabutan blokir dan pemindahbukuan harta kekayaan Penanggung Pajak atas Klaim Pajak kepada pihak Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain dengan tembusan kepada Penanggung Pajak atas Klaim Pajak; dan
b.
surat pencabutan sita kepada Penanggung Pajak atas Klaim Pajak dengan tembusan kepada pihak Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan, Lembaga Jasa Keuangan sektor perasuransian, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain.
(2)
Pelaksanaan pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling banyak sebesar jumlah yang tercantum dalam berita acara pelaksanaan sita.
(3)
Permintaan pencabutan blokir dan pemindahbukuan harta kekayaan Penanggung Pajak atas Klaim Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilampiri dengan surat setoran ke Rekening Pemerintah Lainnya untuk pembayaran Nilai Klaim Pajak dengan mencantumkan informasi yang paling sedikit memuat:
a.
nama Penanggung Pajak atas Klaim Pajak;
b.
nomor identitas Penanggung Pajak atas Klaim Pajak;
c.
nomor referensi Klaim Pajak; dan
d.
nominal pembayaran.
Paragraf 11
Pencegahan Terhadap Penanggung Pajak atas Klaim Pajak
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.