(1)
Dalam hal telah dilakukan upaya:
a.
penjualan Barang sitaan secara lelang; dan/atau
b.
penggunaan, penjualan, dan/atau pemindahbukuan Barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara lelang,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), Pejabat dapat mengusulkan Pencegahan.
(2)
Pengusulan Pencegahan dapat dilakukan setelah tanggal Surat Paksa diberitahukan tanpa didahului penerbitan surat perintah melaksanakan Penyitaan, pelaksanaan Penyitaan, atau penjualan Barang sitaan, dalam hal:
a.
hak untuk melakukan penagihan Pajak atas Nilai Klaim Pajak akan daluwarsa dalam jangka waktu kurang dari 2 (dua) tahun;
b.
berdasarkan data dan informasi terdapat indikasi Penanggung Pajak atas Klaim Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu;
c.
terdapat tanda-tanda kepailitan; atau
d.
tindakan penagihan Pajak yang diminta untuk dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (3) huruf e atas Klaim Pajak hanya berupa Pencegahan.
(3)
Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dilakukan terhadap Penanggung Pajak atas Klaim Pajak yang merupakan orang pribadi.
(4)
Mekanisme permintaan Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 sampai dengan Pasal 59 dan permintaan perpanjangan jangka waktu Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dan Pasal 61 berlaku secara mutatis mutandis terhadap permintaan Pencegahan dan permintaan perpanjangan jangka waktu Pencegahan terhadap Penanggung Pajak atas Klaim Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.