Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 117

TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK ATAS JUMLAH PAJAK YANG MASIH HARUS DIBAYAR

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Dalam hal Nilai Klaim Pajak dapat tertagih, Biaya Penagihan Pajak ditanggung oleh Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang meminta Bantuan Penagihan Pajak. (2) Dalam hal Nilai Klaim Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat tertagih, Biaya Penagihan Pajak ditanggung oleh negara Indonesia.

Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.