(1)
Penanggung Pajak atas Klaim Pajak melakukan pembayaran Nilai Klaim Pajak dengan menyetor ke Rekening Pemerintah Lainnya.
(2)
Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mencantumkan informasi yang paling sedikit memuat:
a.
nama Penanggung Pajak atas Klaim Pajak;
b.
nomor identitas Penanggung Pajak atas Klaim Pajak;
c.
nomor referensi Klaim Pajak; dan
d.
nominal pembayaran.
(3)
Penanggung Pajak harus memberitahukan pembayaran Nilai Klaim Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pejabat.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.