Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 116

TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK ATAS JUMLAH PAJAK YANG MASIH HARUS DIBAYAR

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Penanggung Pajak atas Klaim Pajak melakukan pembayaran Nilai Klaim Pajak dengan menyetor ke Rekening Pemerintah Lainnya. (2) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mencantumkan informasi yang paling sedikit memuat: a. nama Penanggung Pajak atas Klaim Pajak; b. nomor identitas Penanggung Pajak atas Klaim Pajak; c. nomor referensi Klaim Pajak; dan d. nominal pembayaran. (3) Penanggung Pajak harus memberitahukan pembayaran Nilai Klaim Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pejabat.

Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.