(1)
Direktur Jenderal Pajak menampung dan mengirimkan hasil penagihan Pajak atas Nilai Klaim Pajak kepada Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra melalui Rekening Pemerintah Lainnya.
(2)
Hasil penagihan Pajak yang dikirimkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa nilai keseluruhan atau nilai sebagian dengan terlebih dahulu memperhitungkan Utang Pajak di Indonesia, Biaya Penagihan Pajak, dan biaya lain sehubungari dengan penampungan dan pengiriman hasil penagihan Pajak atas Nilai Klaim Pajak.
(3)
Direktur Jenderal Pajak menyampaikan pemberitahuan pengiriman hasil penagihan Pajak atas Nilai Klaim Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pejabat yang berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
(4)
Pengiriman hasil penagihan Pajak atas Nilai Klaim Pajak kepada Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dilakukan sebelum tanggal daluwarsa hak untuk melakukan penagihan Pajak atas Nilai Klaim Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (3) huruf g.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.