(1)
Pengiriman hasil penagihan Pajak atas Nilai Klaim Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (2) dilakukan dengan menerbitkan bukti penyetoran berupa surat setoran Klaim Pajak.
(2)
Surat setoran Klaim Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
nomor identitas Penanggung Pajak atas Klaim Pajak;
b.
nama Penanggung Pajak atas Klaim Pajak;
c.
alamat Penanggung Pajak atas Klaim Pajak;
d.
nomor referensi Klaim Pajak;
e.
jumlah pembayaran; dan
f.
rincian pembayaran termasuk:
1.
Nilai Klaim Pajak;
2.
Utang Pajak;
3.
Biaya Penagihan Pajak; dan/atau
4
biaya lain.
(3)
Surat setoran Klaim Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah dalam hal telah divalidasi dengan:
a.
nomor transaksi penerimaan negara untuk pembayaran Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak; dan/atau
b.
bukti pendebitan rekening untuk pengiriman hasil pemberian Bantuan Penagihan Pajak dan biaya lain sehubungan dengan penampungan dan pengiriman hasil penagihan Pajak atas Nilai Klaim Pajak.
Paragraf 15
Pemberitahuan Perubahan lnformasi dalam Klaim Pajak dan
Penghentian Pemberian Bantuan Penagihan Pajak
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.