(1)
Dalam hal terhadap Wajib Pajak diterbitkan Surat Paksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (3) huruf a dan Pasal 141 ayat (2) huruf a, daluwarsa penagihan Pajak dihitung sejak tanggal diberitahukannya Surat Paksa.
(2)
Dalam hal terhadap Surat Paksa dilakukan pembetulan atau penggantian, daluwarsa penagihan Pajak dihitung sejak:
a.
tanggal diberitahukannya Surat Paksa, dalam hal Surat Paksa telah diberitahukan; atau
b.
tanggal diberitahukannya Surat Paksa pembetulan atau penggantian, dalam hal Surat Paksa belum diberitahukan.
(3)
Dalam hal Wajib Pajak menyatakan pengakuan Utang Pajak secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 ayat (1) dan Pasal 142 ayat (1), daluwarsa penagihan Pajak dihitung sejak tanggal:
a.
pernyataan Wajib Pajak masih mempunyai Utang Pajak;
b.
permohonan angsuran atau penundaan pembayaran Utang Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 ayat (1) huruf b dan Pasal 142 ayat (1) huruf b diterima oleh Direktur Jenderal Pajak; atau
c.
pembayaran sebagian Utang Pajak oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 ayat (1) huruf c.
(4)
Dalam hal Wajib Pajak menyatakan pengakuan Utang Pajak secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 ayat (2), daluwarsa penagihan Pajak dihitung sejak tanggal:
a.
diterimanya permohonan pembetulan atas surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak oleh Direktur Jenderal Pajak;
b.
diterimanya pengajuan keberatan oleh Direktur Jenderal Pajak;
c.
diterimanya pengajuan banding oleh pengadilan pajak atau diterimanya pengajuan peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung;
d.
diterimanya permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi oleh Direktur Jenderal Pajak;
e.
diterimanya permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak yang tidak benar oleh Direktur Jenderal Pajak; dan/atau
f.
diterimanya pengajuan gugatan oleh pengadilan pajak.
(5)
Dalam hal Wajib Pajak menyatakan pengakuan Utang Pajak secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d, daluwarsa penagihan Pajak dihitung sejak tanggal:
a.
diterimanya permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi oleh Direktur Jenderal Pajak;
b.
diterimanya permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak yang tidak benar oleh Direktur Jenderal Pajak;
c.
diterimanya permohonan pembatalan hasil pemeriksaan oleh Direktur Jenderal Pajak; dan/atau
d.
diterimanya pengajuan gugatan oleh pengadilan pajak.
(6)
Dalam hal Wajib Pajak menyatakan pengakuan Utang Pajak secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 ayat (2) huruf e, daluwarsa penagihan Pajak dihitung sejak tanggal diterbitkan surat keputusan keberatan atau putusan banding.
(7)
Dalam hal terhadap Wajib Pajak dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (2) huruf c, daluwarsa penagihan Pajak dihitung sejak tanggal penerbitan surat perintah penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
(8)
Dalam hal suatu dasar penagihan Pajak terdapat lebih dari 1 (satu) kondisi yang menyebabkan daluwarsa penagihan Pajak tertangguh, penangguhan daluwarsa penagihan Pajak dihitung sejak tanggal terakhir penyebab tertangguhnya daluwarsa penagihan Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.