(1)
Pengakuan Utang Pajak secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (2) huruf b, dalam hal Wajib Pajak:
a.
menyatakan masih mempunyai Utang Pajak; dan/atau
b.
mengajukan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran Utang Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).
(2)
Pengakuan Utang Pajak secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (2) huruf b, dalam hal Wajib Pajak:
a.
mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi;
b.
mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak yang tidak benar;
c.
mengajukan permohonan pembatalan hasil pemeriksaan;
d.
mengajukan gugatan kepada pengadilan pajak; dan/atau
e.
mengajukan keberatan atau banding atas surat ketetapan pajak yang pajak terutangnya tidak disetujui oleh Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan.
(3)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e hanya berlaku untuk Surat Tagihan Pajak berdasarkan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang terkait dengan jumlah pajak dalam surat ketetapan pajak yang tidak disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.