(1)
Hak untuk melakukan penagihan Pajak atas Nilai Klaim Pajak daluwarsa sejak tanggal daluwarsa yang tercantum dalam Klaim Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (3) huruf g.
(2)
Dalam hal terdapat pemberitahuan dari Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra mengenai perubahan tanggal daluwarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (3) huruf g, hak untuk melakukan penagihan Pajak atas Nilai Klaim Pajak daluwarsa sejak tanggal daluwarsa yang tercantum dalam pemberitahuan.
BAB XII
DUKUNGAN PELAKSANAAN TINDAKAN PENAGIHAN PAJAK
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.