(1)
Dalam mendukung pelaksanaan tindakan penagihan Pajak:
a.
Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan rekomendasi dan/atau mengajukan permohonan pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu terhadap Penanggung Pajak yang tidak melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak;
b.
Pejabat dapat menerbitkan surat keterangan Penanggung Pajak yang memuat nama yang berkedudukan sebagai Penanggung Pajak pada Surat Paksa, bagi pihak ketiga yang memerlukan.
(2)
Pemberian rekomendasi dan/atau permohonan pembatasan a tau pemblokiran layanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan ketentuan:
a.
layanan publik tertentu diselenggarakan oleh instansi pemerintah;
b.
Surat Paksa telah diberitahukan kepada Penanggung Pajak; dan
c.
berdasarkan usulan dari Pejabat yang melakukan tindakan penagihan Pajak.
(3)
Atas pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan rekomendasi dan/atau mengajukan permohonan pembukaan dalam hal:
a.
Penanggung Pajak telah melunasi seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak yang menjadi dasar dilakukannya pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu;
b.
terdapat putusan pengadilan pajak;
c.
Penanggung Pajak telah dilakukan Penyitaan yang nilainya paling sedikit sama dengan Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak yang menjadi tanggung jawabnya;
d.
Penanggung Pajak telah mendapatkan keputusan persetujuan pengangsuran pembayaran Pajak;
e.
hak untuk melakukan penagihan Pajak atas Utang Pajak yang menjadi dasar dilakukan pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu telah daluwarsa penagihan; atau
f.
berdasarkan usulan dari Pejabat yang melakukan tindakan penagihan Pajak.
BAB XIII
PELIMPAHAN KEWENANGAN
Bagian Kesatu
Pelimpahan Kewenangan Menteri
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.