Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 146

TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK ATAS JUMLAH PAJAK YANG MASIH HARUS DIBAYAR

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Dalam mendukung pelaksanaan tindakan penagihan Pajak: a. Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan rekomendasi dan/atau mengajukan permohonan pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu terhadap Penanggung Pajak yang tidak melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak; b. Pejabat dapat menerbitkan surat keterangan Penanggung Pajak yang memuat nama yang berkedudukan sebagai Penanggung Pajak pada Surat Paksa, bagi pihak ketiga yang memerlukan. (2) Pemberian rekomendasi dan/atau permohonan pembatasan a tau pemblokiran layanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan ketentuan: a. layanan publik tertentu diselenggarakan oleh instansi pemerintah; b. Surat Paksa telah diberitahukan kepada Penanggung Pajak; dan c. berdasarkan usulan dari Pejabat yang melakukan tindakan penagihan Pajak. (3) Atas pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan rekomendasi dan/atau mengajukan permohonan pembukaan dalam hal: a. Penanggung Pajak telah melunasi seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak yang menjadi dasar dilakukannya pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu; b. terdapat putusan pengadilan pajak; c. Penanggung Pajak telah dilakukan Penyitaan yang nilainya paling sedikit sama dengan Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak yang menjadi tanggung jawabnya; d. Penanggung Pajak telah mendapatkan keputusan persetujuan pengangsuran pembayaran Pajak; e. hak untuk melakukan penagihan Pajak atas Utang Pajak yang menjadi dasar dilakukan pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu telah daluwarsa penagihan; atau f. berdasarkan usulan dari Pejabat yang melakukan tindakan penagihan Pajak. BAB XIII PELIMPAHAN KEWENANGAN Bagian Kesatu Pelimpahan Kewenangan Menteri

Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.