Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 148

TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK ATAS JUMLAH PAJAK YANG MASIH HARUS DIBAYAR

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk: a. melakukan kesepakatan dengan pejabat yang berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat {6); b. melakukan korespondensi atau pembahasan dengan pejabat yang berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat {7); c. melaksanakan permintaan Bantuan Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat {1); d. memberitahukan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dalam hal terdapat perubahan informasi permintaan Bantuan Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80; e. menghentikan permintaan Bantuan Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82; f. menerbitkan persetujuan pemberian Bantuan Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat {7); g. menerbitkan pemberitahuan penolakan pemberian Bantuan Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat {8); h. menyampaikan pemberitahuan pengiriman hasil penagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat {3); i. menerbitkan surat setoran Klaim Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat {1); j. melakukan penyesuaian informasi yang tercantum dalam Klaim Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat {3); k. menghentikan pemberian Bantuan Penagihan Pajak dan memberitahukan penghentian pemberian Bantuan Penagihan Pajak kepada Penanggung Pajak atas Klaim Pajak pejabat yang berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (2); l. menerbitkan surat keterangan pembetulan atau surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat {3); m. menerbitkan surat pengembalian Klaim Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 125 ayat {2); dan n. menyampaikan pemberitahuan penyelesaian pemberian Bantuan Penagihan Pajak kepada Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1), dapat didelegasikan kepada pejabat setingkat Eselon II yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan di bidang perpajakan internasional dan/atau pejabat setingkat Eselon II yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penagihan perpajakan. (2) Kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk: a. menampung hasil permintaan Bantuan Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1); b. menampung dan mengirimkan hasil penagihan Pajak atas Nilai Klaim Pajak sebagaimana dimaksud dalam dan Pasal 119 ayat (1); dan c. mengelola Rekening Pemerintah Lainnya, dapat didelegasikan kepada pejabat setingkat Eselon II yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan di bidang perpajakan internasional, atau pejabat setingkat Eselon II yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penagihan perpajakan, dan/atau pejabat setingkat Eselon II yang menyelenggarakan fungsi pengelolaan keuangan pada Direktorat Jenderal Pajak. (3) Kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk memberikan rekomendasi dan/atau permohonan: a. pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 ayat (1) huruf a; dan b. pembukaan pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 ayat (3), dapat didelegasikan kepada pejabat setingkat Eselon II yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penagihan perpajakan. (4) Pejabat yang menerima pelimpahan kewenangan dalam bentuk delegasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dapat mendelegasikan lebih lanjut atau mensubdelegasikan kewenangan dimaksud kepada pejabat satu tingkat dibawahnya. BAB XIV KETENTUAN PERALIHAN

Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.