Menteri dapat memberikan pelimpahan kewenangan dalam bentuk mandat kepada Direktur Jenderal Pajak untuk:
a.
menetapkan permintaan Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1);
b.
menyampaikan Keputusan Menteri mengenai Pencegahan dan surat permintaan untuk dilaksanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dan Pasal 58;
c.
menetapkan permintaan perpanjangan jangka waktu Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1);
d.
menyampaikan Keputusan Menteri mengenai perpanjangan jangka waktu Pencegahan dan surat permintaan untuk dilaksanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61;
e.
menetapkan permintaan pencabutan Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1); dan
f.
menyampaikan Keputusan Menteri mengenai pencabutan Pencegahan dan surat permintaan untuk dilaksanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (4) dan ayat (5).
Bagian Kedua
Pelimpahan Kewenangan Direktur Jenderal Pajak
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.