ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bidang Keberatan dan Banding melaksanakan fungsi :
a.
bimbingan dan penyelesaian keberatan;
b.
bimbingan dan penyelesaian pembetulan Surat Keputusan;
c.
bimbingan dan penyelesaian pengurangan sanksi administrasi;
d.
proses banding, proses gugatan, dan Peninjauan Kembali;
e.
bimbingan dan penyelesaian pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.