ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak selain Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus menyelenggarakan fungsi :
a.
pemberian bimbingan dan evaluasi pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak;
b.
pengamanan rencana kerja dan rencana penerimaan di bidang perpajakan;
c.
bimbingan konsultasi dan penggalian potensi perpajakan serta pemberian dukungan teknis komputer;
d.
pengumpulan, pencarian, dan pengolahan data serta penyajian informasi perpajakan;
e.
penyiapan dan pelaksanaan kerjasama perpajakan, pemberian bantuan hukum serta bimbingan pendataan dan penilaian;
f.
bimbingan teknis pemeriksaan dan penagihan, serta pelaksanaan dan administrasi penyidikan;
g.
bimbingan pelayanan dan penyuluhan, serta pelaksanaan hubungan masyarakat;
h.
bimbingan dan penyelesaian keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, serta pelaksanaan urusan banding dan gugatan;
i.
bimbingan dan penyelesaian pembetulan keputusan keberatan, keputusan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, dan keputusan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar;
j.
bimbingan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
k.
pelaksanaan administrasi kantor.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.