ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak selain Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus terdiri dari :
a.
Bagian Umum;
b.
Bidang Dukungan Teknis dan Konsultasi;
c.
Bidang Kerjasama, Ekstensifikasi, dan Penilaian;
d.
Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak;
e.
Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat;
f.
Bidang Pengurangan, Keberatan, dan Banding;
g.
Kelompok Jabatan Fungsional.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.