ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi :
a.
pelaksanaan urusan kepegawaian dan pemantauan penerapan kode etik;
b.
pelaksanaan urusan keuangan;
c.
pelaksanaan urusan bantuan hukum;
d.
pelaksanaan penyusunan rencana strategik dan laporan akuntabilitas;
e.
pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
f.
pelaksanaan urusan tata usaha dan penyusunan laporan.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.