Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 59

ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, KPP Pratama menyelenggarakan fungsi : a. pengumpulan, pencarian dan pengolahan data, pengamatan potensi perpajakan, penyajian informasi perpajakan, pendataan objek dan subjek pajak, serta penilaian objek Pajak Bumi dan Bangunan; b. penetapan dan penerbitan produk hukum perpajakan; c. pengadministrasian dokumen dan berkas perpajakan, penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan, serta penerimaan surat lainnya; d. penyuluhan perpajakan; e. pelaksanaan registrasi Wajib Pajak; f. pelaksanaan ekstensifikasi; g. penatausahaan piutang pajak dan pelaksanaan penagihan pajak; h pelaksanaan pemeriksaan pajak; i. pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak; j. pelaksanaan konsultasi perpajakan; k. pelaksanaan intensifikasi; l. pembetulan ketetapan pajak; m. pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan; n. pelaksanaan administrasi kantor.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.