ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, KPP Pratama menyelenggarakan fungsi :
a.
pengumpulan, pencarian dan pengolahan data, pengamatan potensi perpajakan, penyajian informasi perpajakan, pendataan objek dan subjek pajak, serta penilaian objek Pajak Bumi dan Bangunan;
b.
penetapan dan penerbitan produk hukum perpajakan;
c.
pengadministrasian dokumen dan berkas perpajakan, penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan, serta penerimaan surat lainnya;
d.
penyuluhan perpajakan;
e.
pelaksanaan registrasi Wajib Pajak;
f.
pelaksanaan ekstensifikasi;
g.
penatausahaan piutang pajak dan pelaksanaan penagihan pajak;
h
pelaksanaan pemeriksaan pajak;
i.
pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak;
j.
pelaksanaan konsultasi perpajakan;
k.
pelaksanaan intensifikasi;
l.
pembetulan ketetapan pajak;
m.
pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
n.
pelaksanaan administrasi kantor.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.