Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 75

ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Kepala Bagian dan para Kepala Bidang pada Kantor Wilayah, serta Kepala KPP menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Wilayah atasannya. (2) Kepala Bagian Umum menampung laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menyusun laporan berkala. (3) Kepala Subbagian Umum dan para Kepala Seksi pada KPP Wajib Pajak Besar, KPP Madya, dan KPP Pratama menyampaikan laporan kepada Kepala KPP Wajib Pajak Besar, Kepala KPP Madya, atau Kepala KPP Pratama atasannya. (4) Kepala KP2KP menyampaikan laporan kepada Kepala KPP Pratama atasannya. (5) Kepala Subbagian Umum pada KPP Wajib Pajak Besar, KPP Madya, dan KPP Pratama, menampung laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan (4) dan menyusun laporan berkala. (6) Para Pejabat Fungsional menyampaikan laporan kepada pejabat struktural atasannya. BAB VI JUMLAH, LOKASI, DAN WILAYAH KERJA

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.