ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini terdapat :
a.
31 (tiga puluh satu) Kantor Wilayah;
b.
4 (empat) KPP Wajib Pajak Besar;
c.
28 (dua puluh delapan) KPP Madya;
d.
299 (dua ratus sembilan puluh sembilan) KPP Pratama;
e.
207 (dua ratus tujuh) KP2KP.
(2)
Nama, Lokasi, dan Wilayah Kerja :
a.
Kantor Wilayah adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini;
b.
KPP Wajib Pajak Besar, KPP Madya, dan KPP Pratama adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini;
c.
KP2KP adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini.
(3)
Dalam hal terjadi pembentukan/pemekaran/penggabungan/pemecahan wilayah administrasi pemerintahan, wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur oleh Direktur Jenderal Pajak.
BAB VII
ESELONISASI
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.