Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 76

ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini terdapat : a. 31 (tiga puluh satu) Kantor Wilayah; b. 4 (empat) KPP Wajib Pajak Besar; c. 28 (dua puluh delapan) KPP Madya; d. 299 (dua ratus sembilan puluh sembilan) KPP Pratama; e. 207 (dua ratus tujuh) KP2KP. (2) Nama, Lokasi, dan Wilayah Kerja : a. Kantor Wilayah adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini; b. KPP Wajib Pajak Besar, KPP Madya, dan KPP Pratama adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini; c. KP2KP adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini. (3) Dalam hal terjadi pembentukan/pemekaran/penggabungan/pemecahan wilayah administrasi pemerintahan, wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur oleh Direktur Jenderal Pajak. BAB VII ESELONISASI

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.