Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 77

ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Kepala Kantor Wilayah adalah jabatan struktural eselon II.a. (2) Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada Kantor Wilayah adalah jabatan struktural eselon III.a. (3) Kepala KPP Wajib Pajak Besar, Kepala KPP Madya, dan Kepala KPP Pratama adalah jabatan struktural eselon III.a. (4) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Kantor Wilayah adalah jabatan struktural eselon IV.a. (5) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada KPP Wajib Pajak Besar, KPP Madya, dan KPP Pratama adalah jabatan struktural eselon IV.a. (6) Kepala KP2KP adalah jabatan struktural eselon IV.a. BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.