ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Kepala Kantor Wilayah adalah jabatan struktural eselon II.a.
(2)
Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada Kantor Wilayah adalah jabatan struktural eselon III.a.
(3)
Kepala KPP Wajib Pajak Besar, Kepala KPP Madya, dan Kepala KPP Pratama adalah jabatan struktural eselon III.a.
(4)
Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Kantor Wilayah adalah jabatan struktural eselon IV.a.
(5)
Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada KPP Wajib Pajak Besar, KPP Madya, dan KPP Pratama adalah jabatan struktural eselon IV.a.
(6)
Kepala KP2KP adalah jabatan struktural eselon IV.a.
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.