TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PEROLEHAN BARANG KENA PAJAK DAN ATAU JASA KENA PAJAK YANG DIGUNAKAN OLEH BADAN USAHA ATAU BENTUK USAHA TETAP DALAM PENGUSAHAAN MINYAK DAN GAS BUMI
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Untuk memperoleh pembayaran kembali PPN dan atau PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap wajib menyampaikan permohonan kepada Badan Pelaksana.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan :
a.
Surat permohonan pembayaran kembali PPN dan atau PPnBM dengan mencantumkan :
1)
Nomor dan tanggal
invoice
;
2)
Jumlah pembayaran kembali PPN dan atau PPnBM yang diajukan;
3)
Nama Bank, nama pemegang rekening dan nomor rekening Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang bersangkutan;
4)
Daftar rekapitulasi Faktur Pajak atau dokumen lain yang yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak untuk masing-masing Kantor Pelayanan Pajak dimana Rekanan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
b.
Dokumen perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, yaitu :
1)
Untuk pengadaan Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP) dimana jumlah pembayarannya lebih besar dari Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) (termasuk PPN dan PPnBM) yaitu :
(i)
Surat Setoran Pajak Asli (lembar ke-5) atau fotocopy yang diberi cap dan tandatangan kantor penerima pembayaran untuk SSP elektronik;
(ii)
Faktur Pajak Asli atau dokumen lain yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak yang sudah dibubuhi cap “disetor tanggal ………………..” dan ditandatangani oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap;
(iii)
Foto copy tagihan rekanan (
invoice
) dengan dibubuhi pernyataan atau cap “sesuai dengan aslinya” oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap;
2)
Untuk pengadaan BKP/JKP yang jumlahnya pembayarannya sampai dengan Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) (termasuk PPN dan PPn BM) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah, pembayaran atas penyerahan Bahan Bakar Minyak dan bukan Bahan Bakar Minyak oleh PT.
Pertamina (Persero), atau pembayaran atas rekening telepon, atau pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan yaitu :
(i)
Faktur Pajak asli atau dokumen lain yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak yang sudah dibubuhi cap “dibayar tanggal …………..….” Dan diitandatangani oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap;
(ii)
Foto copy tagihan rekanan (
invoice
) dengan dibubuhi pernyataan atau cap “sesuai dengan aslinya” oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap;
(iii)
Foto copy tanda bukti pembayaran (kwitansi,
cash receipt
), yang diterbitkan oleh rekanan atau bukti pemindahbukuan / bukti perintah transfer dengan dibubuhi pernyataan atau cap “sesuai dengan aslinya”
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.