Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PEROLEHAN BARANG KENA PAJAK DAN ATAU JASA KENA PAJAK YANG DIGUNAKAN OLEH BADAN USAHA ATAU BENTUK USAHA TETAP DALAM PENGUSAHAAN MINYAK DAN GAS BUMI

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Badan Pelaksana melakukan verifikasi. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut : a. Meneliti keabsahan dokumen dan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2); b. Konfirmasi keabsahan SSP untuk pengadaan BKP/JKP yang jumlahnya lebih besar dari Rp. 10.000.000,- (termasuk PPN dan PPnBM) kepada Bank Persepsi dimana Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap sebagai Wajib Pungut menyetorkan PPN dan PPn BM yang dipungutnya; c. Pembayaran kembali PPN tidak dapat disetujui bagi : 1) Komponen Benefit in Kind untuk personal, kecuali di lapangan operasi penambangan atau remote area; 2) Entertainment , kecuali di lapangan operasi penambangan atau remote area; 3) Pengadaan BKP dan atau JKP yang biayanya tidak dapat di cost recovery . (3) Konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b wajib dijawab oleh Bank Persepsi paling lambat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima konfirmasi keabsahan SSP dimaksud. (4) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Bank Persepsi tidak memberikan jawaban konfirmasi, SSP dianggap sah. (5) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan secara lengkap. (6) Permohonan yang dapat disetujui setinggi-tingginya sebesar Bagian Negara yang telah diserahkan oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang bersangkutan. (7) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak memenuhi persyaratan atau dalam proses verifikasi ditemukan permasalahan yang menyebabkan permohonan pembayaran kembali PPN dan atau PPnBM dari Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap tidak dapat dipenuhi, Badan Pelaksana mengirimkan surat penolakan atas permohonan yang diajukan dan mengembalikan data/dokumen pendukung kepada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap. (8) Atas penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dapat mengajukan kembali surat permohonan pembayaran kembali PPN dan atau PPnBM yang telah disesuaikan dengan hasil koreksi verifikasi.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.