TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PEROLEHAN BARANG KENA PAJAK DAN ATAU JASA KENA PAJAK YANG DIGUNAKAN OLEH BADAN USAHA ATAU BENTUK USAHA TETAP DALAM PENGUSAHAAN MINYAK DAN GAS BUMI
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur oleh Direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.