TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PEROLEHAN BARANG KENA PAJAK DAN ATAU JASA KENA PAJAK YANG DIGUNAKAN OLEH BADAN USAHA ATAU BENTUK USAHA TETAP DALAM PENGUSAHAAN MINYAK DAN GAS BUMI
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Atas pembayaran PPN dan atau PPn BM yang dilakukan dalam periode 1 Januari 2004 sampai dengan 1 Februari 2005, Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh pembayaran kembali dengan melengkapi dokumen sebagai berikut :
a.
Faktur Pajak asli atau dokumen lain yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak yang sudah dibubuhi cap “dibayar tanggal ………….” dan ditandatangani oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap;
b.
Foto copy tagihan rekanan (invoice) dengan dibubuhi pernyataan atau cap “sesuai dengan aslinya” oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap;
c.
Foto copy tanda bukti pembayaran (kwitansi,
cash receipt
), yang diterbitkan oleh rekanan atau bukti pemindahbukuan/bukti perintah transfer dengan dibubuhi pernyataan atau cap “sesuai dengan aslinya”
(2)
Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Pelaksana melakukan verifikasi keabsahan Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a.
(3)
Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan pelaksana mengajukan permintaan pembayaran kepada Departemen Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan.
(4)
Atas permintaan pembayaransebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan mekanisme sebagaimana diatur dalam Pasal 6.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.