MEKANISME PENGAWASAN TERHADAP PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK YANG DILAKUKAN OLEH BENDAHARA PENGELUARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH/KUASA BENDAHARA UMUM DAERAH
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Dalam hal penyetoran kewajiban Pajak terutang beserta sanksinya ke Kas Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) tidak dilakukan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), Bendahara Pengeluaran SKPD/Kuasa BUD diberikan sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.