MEKANISME PENGAWASAN TERHADAP PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK YANG DILAKUKAN OLEH BENDAHARA PENGELUARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH/KUASA BENDAHARA UMUM DAERAH
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Direktorat Jenderal Pajak/KPP melakukan sosialisasi kepada Bendahara Pengeluaran SKPD/Kuasa BUD mengenai pengawasan pemotongan/pemungutan dan penyetoran Pajak yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran SKPD/Kuasa BUD.
(2)
Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan KPPN sesuai wilayah kerjanya.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.