Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 19

MEKANISME PENGAWASAN TERHADAP PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK YANG DILAKUKAN OLEH BENDAHARA PENGELUARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH/KUASA BENDAHARA UMUM DAERAH

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

Ketentuan lebih lanjut mengenai: a. perhitungan potensi Pajak atas Belanja Daerah; b. penetapan tiap KPP dalam rangka penerimaan DTH dan RTH dari Kuasa BUD; c. tata cara penyampaian dan penatausahaan DTH dan RTH; d. tata cara konfirmasi kebenaran perhitungan/penyetoran Pajak; dan e. tata cara pemeriksaan/verifikasi, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. BAB X KETENTUAN PENUTUP

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.