MEKANISME PENGAWASAN TERHADAP PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK YANG DILAKUKAN OLEH BENDAHARA PENGELUARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH/KUASA BENDAHARA UMUM DAERAH
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a.
perhitungan potensi Pajak atas Belanja Daerah;
b.
penetapan tiap KPP dalam rangka penerimaan DTH dan RTH dari Kuasa BUD;
c.
tata cara penyampaian dan penatausahaan DTH dan RTH;
d.
tata cara konfirmasi kebenaran perhitungan/penyetoran Pajak; dan
e.
tata cara pemeriksaan/verifikasi,
diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.