JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN DARI PENGENAAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Orang pribadi atau badan yang melakukan impor dan telah memperoleh Surat Keterangan Bebas (SKB) PPnBM harus:
a.
Mencantumkan nomor dan tanggal Surat Keterangan Bebas (SKB) PPnBM pada Pemberitahuan Pabean Impor yang akan disampaikan ke Kantor Pabean; dan
b.
Menyerahkan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPnBM beserta Pemberitahuan Pabean Impor kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean pada saat mengimpor kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan PPnBM.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.