JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN DARI PENGENAAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Orang pribadi atau badan yang menerima penyerahan kendaraan bermotor dan telah memperoleh Surat Keterangan Bebas (SKB) PPnBM harus menyerahkan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPnBM pada saat menerima penyerahan kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan PPnBM kepada Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan kendaraan bermotor.
(2)
Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan PPnBM, wajib menerbitkan faktur pajak dan membubuhkan Cap "PPnBM DIBEBASKAN SESUAI DENGAN PP NOMOR 22 TAHUN 2014" serta mencantumkan nomor dan tanggal Surat Keterangan Bebas (SKB) PPnBM pada setiap lembar faktur pajak dimaksud.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.