Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 7

PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGGANTIAN ATAU IMBALAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN ATAU JASA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH DALAM BENTUK NATURA DAN/ATAU KENIKMATAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Penentuan natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e didasarkan pada: a. jenis natura dan batasan tertentu dari natura berupa kriteria penerima dan/a tau nilai dari natura; dan b. jenis kenikmatan dan batasan tertentu dart kenikmatan berupa kriteria penerima, nilai, dan/atau fungsi dart kenikmatan. (2) Penentuan natura dengan jenis dan batasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk diperuntukkan bagi bahan makanan dan/atau bahan minuman dengan batasan nilai tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c. (3) Penentuan natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk diperuntukkan bagi natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh penerima selama tahun 2022. (4) Selisih lebih dart nilai natura atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh penerima setelah dikurangi dengan batasan tertentu berupa nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b merupakan objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). (5) Natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta contoh penghitungan selisih lebih nilai natura atau kenikmatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dart Peraturan Menteri ini.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.