PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGGANTIAN ATAU IMBALAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN ATAU JASA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH DALAM BENTUK NATURA DAN/ATAU KENIKMATAN
(1)
Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi sarana, prasarana, dan/atau fasilitas di lokasi kerja untuk Pegawai dan keluarganya berupa:
a.
tempat tinggal, termasuk perumahan;
b.
pelayanan kesehatan;
c.
pendidikan;
d.
peribadatan;
e.
pengangkutan; dan/atau
f.
olahraga tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, atau olahraga otomotif,
sepanjang lokasi usaha pemberi kerja mendapatkan penetapan daerah tertentu dart Direktur Jenderal Pajak.
(2)
Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas untuk Pegawai dan keluarganya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa sarana, prasarana, dan/atau fasilitas yang diselenggarakan oleh:
a.
pemberi kerja secara mandiri; dan/atau
b.
pihak lain yang bekerja sama dengan pemberi kerja dan pemberi kerja menanggung biaya penyelenggaraan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas dimaksud.
(3)
Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas berupa pelayanan kesehatan dan/atau pendidikan untuk Pegawai dan keluarganya yang diselenggarakan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b termasuk sarana, prasarana, dan/atau fasilitas berupa pelayanan kesehatan dan/atau pendidikan yang terletak di wilayah kabupaten atau kota lokasi usaha pemberi kerja dan/atau wilayah kabupaten atau kota yang berbatasan langsung dengan wilayah kabupaten atau kota lokasi usaha pemberi kerja.
(4)
Sarana, prasarana, dan fasilitas di lokasi kerja untuk Pegawai dan keluarganya berupa pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi pengangkutan untuk Pegawai dan keluarga dalam melaksanakan penugasan.
Bagian Ketiga
Tata Cara Pemberian Pengecualian dari Objek Pajak
Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan sehubungan
dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh
dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan yang Disediakan
di Daerah Tertentu
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.