PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGGANTIAN ATAU IMBALAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN ATAU JASA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH DALAM BENTUK NATURA DAN/ATAU KENIKMATAN
(1)
Penetapan lokasi usaha pemberi kerja sehagai daerah tertentu sehagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dapat diherikan:
a.
sampai dengan jangka waktu berlakunya izin pertambangan tertentu herakhir, bagi pemberi kerja pemegang izin pertambangan tertentu; atau
b.
untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, bagi pemberi kerja selain pemberi kerja pemegang izin pertambangan tertentu.
(2)
Izin pertambangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
kontrak karya;
b.
perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara; atau
c.
izin di bidang pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batu bara.
(3)
Penetapan lokasi usaha pemberi kerja pemegang izin pertambangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebagai daerah tertentu diberikan:
a.
secara langsung sampai dengan jangka waktu berlakunya izin pertambangan tertentu berakhir, bagi pemberi kerja pemegang izin pertambangan tertentu dengan sisa jangka waktu berlakunya izin pertambangan tertentu sampai dengan 5 (lima) tahun; atau
b.
secara bertahap setiap jangka waktu 5 (lima) tahun sampai dengan jangka waktu izin pertambangan tertentu berakhir, bagi pemberi kerja pemegang izin pertambangan tertentu dengan sisa jangka waktu berlakunya izin pertambangan tertentu lebih dari 5 (lima) tahun.
(4)
Dalam hal pada saat berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (3) huruf b, lokasi usaha pemberi kerja masih memenuhi kriteria berlokasi usaha di daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang:
a.
untuk tahap jangka waktu berikutnya sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a atau huruf b, untuk pemberi kerja pemegang izin pertambangan tertentu; atau
b.
untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, untuk pemberi kerja selain pemberi kerja pemegang izin pertambangan tertentu.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.