Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 10

PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGGANTIAN ATAU IMBALAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN ATAU JASA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH DALAM BENTUK NATURA DAN/ATAU KENIKMATAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Penetapan lokasi usaha pemberi kerja sehagai daerah tertentu sehagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dapat diherikan: a. sampai dengan jangka waktu berlakunya izin pertambangan tertentu herakhir, bagi pemberi kerja pemegang izin pertambangan tertentu; atau b. untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, bagi pemberi kerja selain pemberi kerja pemegang izin pertambangan tertentu. (2) Izin pertambangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. kontrak karya; b. perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara; atau c. izin di bidang pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batu bara. (3) Penetapan lokasi usaha pemberi kerja pemegang izin pertambangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebagai daerah tertentu diberikan: a. secara langsung sampai dengan jangka waktu berlakunya izin pertambangan tertentu berakhir, bagi pemberi kerja pemegang izin pertambangan tertentu dengan sisa jangka waktu berlakunya izin pertambangan tertentu sampai dengan 5 (lima) tahun; atau b. secara bertahap setiap jangka waktu 5 (lima) tahun sampai dengan jangka waktu izin pertambangan tertentu berakhir, bagi pemberi kerja pemegang izin pertambangan tertentu dengan sisa jangka waktu berlakunya izin pertambangan tertentu lebih dari 5 (lima) tahun. (4) Dalam hal pada saat berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (3) huruf b, lokasi usaha pemberi kerja masih memenuhi kriteria berlokasi usaha di daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang: a. untuk tahap jangka waktu berikutnya sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a atau huruf b, untuk pemberi kerja pemegang izin pertambangan tertentu; atau b. untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, untuk pemberi kerja selain pemberi kerja pemegang izin pertambangan tertentu.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.