PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGGANTIAN ATAU IMBALAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN ATAU JASA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH DALAM BENTUK NATURA DAN/ATAU KENIKMATAN
(1)
Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan pemberi kerja berlokasi usaha di daerah tertentu.
(2)
Direktur Jenderal Pajak mendelegasikan kewenangan untuk menetapkan pemberi kerja berlokasi usaha di daerah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Kantor Wilayah DJP Pemberi Kerja Berstatus Pusat.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.