Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 18

PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGGANTIAN ATAU IMBALAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN ATAU JASA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH DALAM BENTUK NATURA DAN/ATAU KENIKMATAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pemberi Kerja Berstatus Pusat selain pemberi kerja pemegang izin pertambangan tertentu yang telah mendapatkan keputusan persetujuan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu dapat mengajukan permohonan perpanjangan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf b kepada Kepala Kantor Wilayah DJP Pemberi Kerja Berstatus Pusat. (2) Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan paling lambat 4 (empat) bulan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b berakhir. (3) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui, Pemberi Kerja Berstatus Pusat dapat mengajukan kembali penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) sepanjang lokasi usaha masih memenuhi kriteria berlokasi usaha di daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1). (4) Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan dokumen persyaratan berupa salinan: a. NIB yang diterbitkan oleh Lembaga OSS atau dokumen setara lainnya yang diterbitkan instansi lain yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan; b. peta lokasi; c. pernyataan keadaan prasarana ekonomi dan transportasi umum di lokasi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) huruf c; dan d. keputusan persetujuan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu yang dimiliki Pemberi Kerja Berstatus Pusat.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.