PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGGANTIAN ATAU IMBALAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN ATAU JASA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH DALAM BENTUK NATURA DAN/ATAU KENIKMATAN
Ketentuan mengenai penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 berlaku secara mutatis mutandis terhadap permohonan perpanjangan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1).
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.