Nomor pasal meloncat di teks sumber. (10->12,18->20)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Kualitas Piutang setelah persetujuan Restrukturisasi dapat diubah oleh Menteri/Pimpinan Lembaga atau PPA BUN:
a.
paling tinggi kualitas kurang lancar untuk Piutang yang sebelum Restrukturisasi memiliki kualitas diragukan atau kualitas macet; atau
b.
tidak berubah, apabila Piutang yang sebelum Restrukturisasi memiliki kualitas kurang lancar.
(2)
Dalam hal kewajiban yang ditentukan dalam Restrukturisasi tidak dipenuhi oleh Debitor, Kualitas Piutang yang telah diubah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan kembali menjadi kualitas piutang sebelum adanya Restrukturisasi.
BAB VI
PENCATATAN PERUBAHAN JUMLAH PIUTANG
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.