Nomor pasal meloncat di teks sumber. (10->12,18->20)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Perubahan jumlah piutang dapat terjadi karena penghapusan, penambahan, atau pengurangan jumlah Piutang sebagai akibat pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dalam hal terdapat perubahan jumlah Piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pencatatan perubahan jumlah Piutang.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.