Nomor pasal meloncat di teks sumber. (10->12,18->20)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Dalam hal terdapat penghapusan Piutang, pencatatan perubahan jumlah Piutang dilakukan dengan cara mengurangi akun Piutang dan akun Penyisihan Piutang Tidak Tertagih sebesar jumlah yang tercantum dalam surat keputusan penghapusan.
(2)
Pencatatan penghapusan Piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan segera setelah penerbitan surat keputusan penghapusan.
(3)
Piutang yang telah dihapuskan secara bersyarat dan alasan penghapusannya diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.