Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 7

TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PELAKSANAAN KESEPAKATAN HARGA TRANSFER (ADVANCE PRICING AGREEMENT)

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Dalam hal pengajuan APA dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b melalui Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), Direktur Jenderal Pajak menyampaikan surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a yang terkait dengan permohonan APA. (2) Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a yang terkait dengan permohonan APA menyetujui permohonan APA yang diajukan oleh Wajib Pajak dalam negeri Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a yang terkait dengan permohonan APA mengajukan permohonan pembicaraan awal sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (3) Direktur Jenderal Pajak menolak permohonan APA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a yang terkait dengan permohonan APA tidak menyetujui permohonan APA yang diajukan oleh Wajib Pajak dalam negeri Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.