TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PELAKSANAAN KESEPAKATAN HARGA TRANSFER (ADVANCE PRICING AGREEMENT)
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Direktur Jenderal Pajak melakukan pembicaraan awal dengan Wajib Pajak untuk:
a.
membahas perlu atau tidaknya dilaksanakan APA;
b.
membahas ruang lingkup APA yang diusulkan oleh Wajib Pajak;
c.
memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk menjelaskan penentuan metode
Transfer Pricing
yang diusulkannya;
d.
membahas kemungkinan pembentukan APA yang melibatkan Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra;
e.
membahas dokumentasi dan analisis yang dilakukan oleh Wajib Pajak;
f.
membahas jangka waktu dan periode tahun pajak yang dicakup dalam pembentukan APA; dan
g.
membahas hal-hal lain yang terkait dengan pembentukan dan penerapan APA.
(2)
Atas permohonan pembicaraan awal dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak melakukan evaluasi dan menentukan jadwal pembicaraan awal dengan Wajib Pajak.
(3)
Pembicaraan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali.
(4)
Dalam rangka pembicaraan awal, Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan peninjauan ke tempat kegiatan usaha Wajib Pajak untuk melengkapi data atau informasi yang diperlukan.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.