Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 8

TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PELAKSANAAN KESEPAKATAN HARGA TRANSFER (ADVANCE PRICING AGREEMENT)

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Direktur Jenderal Pajak melakukan pembicaraan awal dengan Wajib Pajak untuk: a. membahas perlu atau tidaknya dilaksanakan APA; b. membahas ruang lingkup APA yang diusulkan oleh Wajib Pajak; c. memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk menjelaskan penentuan metode Transfer Pricing yang diusulkannya; d. membahas kemungkinan pembentukan APA yang melibatkan Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra; e. membahas dokumentasi dan analisis yang dilakukan oleh Wajib Pajak; f. membahas jangka waktu dan periode tahun pajak yang dicakup dalam pembentukan APA; dan g. membahas hal-hal lain yang terkait dengan pembentukan dan penerapan APA. (2) Atas permohonan pembicaraan awal dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak melakukan evaluasi dan menentukan jadwal pembicaraan awal dengan Wajib Pajak. (3) Pembicaraan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali. (4) Dalam rangka pembicaraan awal, Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan peninjauan ke tempat kegiatan usaha Wajib Pajak untuk melengkapi data atau informasi yang diperlukan.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.