Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 10

TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PELAKSANAAN KESEPAKATAN HARGA TRANSFER (ADVANCE PRICING AGREEMENT)

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Dalam hal berdasarkan hasil pembicaraan awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 8 Direktur Jenderal Pajak memutuskan bahwa pembicaraan awal dapat ditindaklanjuti ke tahap pembahasan APA, Direktur Jenderal Pajak menyampaikan surat undangan kepada Wajib Pajak untuk mengajukan permohonan APA. (2) Surat undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun pajak yang akan dicakup dalam APA. (3) Dalam hal berdasarkan hasil pembicaraan awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Direktur Jenderal Pajak memutuskan bahwa pembicaraan awal dengan Wajib Pajak tidak dapat ditindaklanjuti ke tahap pembahasan APA, Direktur Jenderal Pajak menyampaikan surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak yang menyatakan bahwa Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan APA. (4) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya tahun pajak yaitu tahun diajukannya permohonan pembicaraan awal APA oleh Wajib Pajak. Bagian Ketiga Permohonan APA

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.