Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 11

TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PELAKSANAAN KESEPAKATAN HARGA TRANSFER (ADVANCE PRICING AGREEMENT)

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Berdasarkan undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), Wajib Pajak dapat menyampaikan permohonan APA kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Direktur Peraturan Perpajakan II dengan mencantumkan informasi sebagai berikut: a. nama Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat Wajib Pajak; b. identitas pendukung pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan Wajib Pajak; dan c. ruang lingkup transaksi dan tahun pajak yang dicakup dalam APA. (2) Permohonan APA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia; b. ditandatangani oleh Wajib Pajak atau wakilnya yang sah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang; dan c. dalam hal ditandatangani oleh kuasa, dilampiri surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang. (3) Permohonan APA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen pendukung meliputi: a. penjelasan rinci mengenai hasil pembicaraan awal yang telah dilakukan sebelumnya antara Direktur Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak; b. penjelasan rinci mengenai metode Transfer Pricing yang diusulkan oleh Wajib Pajak, termasuk dokumentasi yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak; c. penjelasan rinci mengenai kondisi yang membentuk metode Transfer Pricing ; d. penjelasan rinci dan dokumentasi yang menunjukkan bahwa penerapan metode Transfer Pricing yang diusulkan oleh Wajib Pajak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha; e. penjelasan rinci mengenai analisis asumsi kritikal (critical assumptions) ; dan f. dokumen pendukung terkait lainnya yang diperlukan. (4) Permohonan APA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diterima oleh Direktur Peraturan Perpajakan II paling lambat pada akhir tahun pajak sebelum dimulainya tahun pajak yang dicakup dalam APA. (5) Dalam hal batas waktu diterimanya permohonan APA dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terlampaui sampai dengan paling lama 1 (satu) tahun, tahun pajak yang dicakup dalam APA menjadi berkurang 1 (satu) tahun pajak. (6) Dalam hal batas waktu diterimanya permohonan APA dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terlampaui, permohonan APA tidak dapat ditindaklanjuti ke tahap pembahasan APA. Bagian Keempat Pembahasan APA

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.