TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PELAKSANAAN KESEPAKATAN HARGA TRANSFER (ADVANCE PRICING AGREEMENT)
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Dalam hal berdasarkan pembahasan APA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) diketahui dapat menyebabkan terjadinya pengenaan pajak berganda, Direktur Jenderal Pajak dapat:
a.
mengajukan permohonan MAP kepada Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra;
b.
menerima permohonan APA yang diajukan oleh Wajib Pajak dalam negeri Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra melalui Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
(2)
Dalam hal pembahasan APA melibatkan Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, pembahasan APA dilakukan sesuai dengan perundang-undangan yang mengatur mengenai MAP.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.