Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 14

TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PELAKSANAAN KESEPAKATAN HARGA TRANSFER (ADVANCE PRICING AGREEMENT)

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Terhadap hasil analisis dan evaluasi permohonan APA, tim pembahas APA menyampaikan usulan rekomendasi APA kepada Direktur Jenderal Pajak. (2) Direktur Jenderal Pajak membahas usulan rekomendasi APA dari tim pembahas APA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersama dengan tim quality assurance. (3) Tim quality assurance sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membahas usulan rekomendasi APA sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Berdasarkan hasil pembahasan usulan rekomendasi APA antara Direktur Jenderal Pajak dengan tim quality assurance , Direktur Jenderal Pajak memutuskan untuk menyetujui atau tidaknya usulan rekomendasi APA dimaksud. (5) Dalam hal pembahasan APA melibatkan Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, hasil pembahasan Direktur Jenderal Pajak dengan tim quality assurance sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai posisi runding Direktorat Jenderal Pajak dalam melakukan MAP.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.