TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PELAKSANAAN KESEPAKATAN HARGA TRANSFER (ADVANCE PRICING AGREEMENT)
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Terhadap hasil analisis dan evaluasi permohonan APA, tim pembahas APA menyampaikan usulan rekomendasi APA kepada Direktur Jenderal Pajak.
(2)
Direktur Jenderal Pajak membahas usulan rekomendasi APA dari tim pembahas APA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersama dengan tim
quality assurance.
(3)
Tim
quality assurance
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membahas usulan rekomendasi APA sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)
Berdasarkan hasil pembahasan usulan rekomendasi APA antara Direktur Jenderal Pajak dengan tim
quality assurance
, Direktur Jenderal Pajak memutuskan untuk menyetujui atau tidaknya usulan rekomendasi APA dimaksud.
(5)
Dalam hal pembahasan APA melibatkan Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, hasil pembahasan Direktur Jenderal Pajak dengan tim
quality assurance
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai posisi runding Direktorat Jenderal Pajak dalam melakukan MAP.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.