TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PELAKSANAAN KESEPAKATAN HARGA TRANSFER (ADVANCE PRICING AGREEMENT)
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Hasil pembahasan APA yang berupa kesepakatan antara Direktur Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) ditindaklanjuti dengan penyusunan Naskah APA.
(2)
Naskah APA ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak dan Wajib Pajak.
(3)
Naskah APA paling sedikit memuat:
a.
nama Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat Wajib Pajak, serta identitas pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan Wajib Pajak yang terkait dengan APA;
b.
ruang Iingkup transaksi yang dicakup;
c.
tahun pajak yang dicakup;
d.
ketentuan umum yang digunakan dalam APA;
e.
metode
Transfer Pricing
yang disepakati;
f.
faktor-faktor yang mempengaruhi asumsi kritikal
(critical assumptions)
penerapan metode
Transfer Pricing
;
g.
Harga Wajar atau Laba Wajar, atau rentang Harga Wajar atau rentang Laba Wajar untuk setiap jenis barang/jasa atau transaksi yang dicakup;
h.
kewajiban yang harus dilaksanakan dalam penerapan APA dan kewajiban pelaporan;
i.
konsekuensi hukum;
j.
kerahasiaan informasi;
k.
peninjauan kembali dan pembatalan;
l.
mekanisme penyelesaian masalah yang timbul dalam penerapan APA;
m.
kondisi yang menyebabkan Direktur Jenderal Pajak dapat meninjau atau membatalkan APA; dan
n.
informasi lain yang mendukung keterangan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf m.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.