TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PELAKSANAAN KESEPAKATAN HARGA TRANSFER (ADVANCE PRICING AGREEMENT)
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Hasil pembahasan APA berupa kesepakatan antara Direktur Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak atau tidak dicapai kesepakatan antara Direktur Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak.
(2)
Dalam hal APA melibatkan Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, kesepakatan yang dicapai sebagai hasil pembahasan APA dituangkan dalam Persetujuan Bersama.
(3)
Dalam hal hasil pembahasan APA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa tidak dicapai kesepakatan, permohonan APA dianggap batal.
(4)
Dalam hal APA yang melibatkan Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra tidak menghasilkan Persetujuan Bersama, tindak lanjut pembahasan APA berupa:
a.
pembahasan APA yang hanya dilakukan antara Direktur Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a; atau
b.
penghentian pembahasan APA.
Bagian Kelima
Naskah APA
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.