Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 16

TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PELAKSANAAN KESEPAKATAN HARGA TRANSFER (ADVANCE PRICING AGREEMENT)

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Hasil pembahasan APA berupa kesepakatan antara Direktur Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak atau tidak dicapai kesepakatan antara Direktur Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak. (2) Dalam hal APA melibatkan Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, kesepakatan yang dicapai sebagai hasil pembahasan APA dituangkan dalam Persetujuan Bersama. (3) Dalam hal hasil pembahasan APA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa tidak dicapai kesepakatan, permohonan APA dianggap batal. (4) Dalam hal APA yang melibatkan Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra tidak menghasilkan Persetujuan Bersama, tindak lanjut pembahasan APA berupa: a. pembahasan APA yang hanya dilakukan antara Direktur Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a; atau b. penghentian pembahasan APA. Bagian Kelima Naskah APA

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.