TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PELAKSANAAN KESEPAKATAN HARGA TRANSFER (ADVANCE PRICING AGREEMENT)
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, terhadap pengajuan APA yang telah diterima oleh Direktur Jenderal Pajak sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum diterbitkan Naskah APA, dilakukan pemrosesan lebih lanjut berdasarkan Peraturan Menteri ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.