TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PELAKSANAAN KESEPAKATAN HARGA TRANSFER (ADVANCE PRICING AGREEMENT)
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan tim pembahas dan tim
quality assurance,
dan tahap pembentukan APA, serta pelaksanaan, evaluasi, dan pembaruan
(renewal)
APA diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.