Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

TATA CARA PEMETERAIAN KEMUDIAN

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pemeteraian Kemudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh pemegang Dokumen. (2) Pemegang Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. pihak yang akan menggunakan dokumen sebagai alat pembuktian di muka pengadilan, untuk Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a; b. Pemilik Dokumen, untuk Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b; atau c. pihak yang akan menggunakan Dokumen di Indonesia, untuk Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c. (3) Pemeteraian Kemudian harus disahkan oleh Pejabat Pos. (4) Pengesahan oleh Pejabat Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setelah pemegang Dokumen melunasi Bea Meterai dengan menggunakan meterai tempel atau Surat Setoran Pajak (SSP). (5) Pelunasan Bea Meterai dengan Pemeteraian Kemudian dilakukan dengan menggunakan meterai tempel atau Surat Setoran Pajak (SSP), sedangkan pelunasan denda administrasi dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).

Teks diambil dari DJP pada 10 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.